SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI PELAYANAN KUA KEDUNGBANTENG BANYUMAS

Kami hadir untuk memberikan layanan terbaik dalam urusan informasi layanan keagamaan. Dengan memberikan pelayanan yang ramah, cepat, dan transparan.

Profil

Informasi Pernikahan

Pernikahan

Informasi lengkap terkait pendaftaran nikah, syarat atau dokumen yang diperlukan dalam pernikahan, alur pendaftaran nikah, syarat dan alur mengurus surat rekomendasi nikah, syarat dan alur duplikat buku nikah rusak atau hilang, syarat dan alur legalisir buku nikah dan lain-lain.

Klik untuk lanjut

Jadwal Pernikahan

Informasi jadwal pernikahan KUA Kedungbanteng dan kehendak nikah.

Klik untuk lanjut

Pendaftaran Nikah Online

Cara mendaftar nikah online melalui website SIMKAH Kemanag.

Klik untuk lanjut

Informasi Lebih Lanjut

Terkait informasi lebih lanjut bisa menghubungi di akun media sosial kami

Klik untuk lanjut

Berita

Kamis, 13 Maret 2025

Penyuluh Agama Islam - Mutiara Ramadhan & Kuliah Subuh Di Stasiun RRI Purwokerto

Penyuluh Agama Islam


Purwokerto – Dalam upaya menyebarkan dakwah melalui media elektronik, Penyuluh Agama Islam Slamet Riyadi, S.H.I melaksanakan rekaman di Radio Republik Indonesia (RRI) Purwokerto. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Mutiara Ramadhan dan Kuliah Subuh, yang bertujuan memberikan pencerahan bagi umat Islam, terutama di bulan suci Ramadhan.  


Pada kesempatan tersebut, Slamet Riyadi membawakan dua tema penting, yaitu "Min Husni Islami Al-Mar'i" dan "Ramadhan Membentuk Habit Kebaikan".  


Memancarkan Keindahan Islam dalam Kehidupan (Min Husni Islami Al-Mar'i)  

Dalam sesi Mutiara Ramadhan, Slamet Riyadi menjelaskan bahwa "Min Husni Islami Al-Mar'i" bermakna bahwa salah satu bentuk keindahan Islam dalam diri seseorang adalah meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat. Sikap ini menunjukkan kedewasaan iman dan kesadaran dalam menjaga perilaku.  


Beliau menegaskan bahwa seorang Muslim harus senantiasa menjaga lisan, perbuatan, dan hati dari hal-hal yang tidak bernilai manfaat. Hal ini selaras dengan sabda Rasulullah ï·º:  


"Di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baginya." (HR. Tirmidzi)  


Dalam kehidupan sehari-hari, konsep ini dapat diwujudkan dengan berbicara yang baik, menghindari ghibah (menggunjing), serta lebih fokus pada ibadah dan tindakan positif.  


Ramadhan: Waktu yang Tepat untuk Membentuk Kebiasaan Baik

Pada sesi Kuliah Subuh, Slamet Riyadi mengajak para pendengar untuk memanfaatkan Ramadhan sebagai momen pembentukan kebiasaan baik. Beliau menekankan bahwa puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga sarana pembentukan karakter yang lebih baik.  


Beberapa kebiasaan positif yang dapat dibangun selama Ramadhan meliputi:  

1. Disiplin Waktu – Membiasakan bangun lebih pagi untuk sahur dan sholat Subuh berjamaah.  

2. Menjaga Ucapan – Menghindari perkataan sia-sia dan memperbanyak dzikir.  

3. Meningkatkan Ibadah – Membaca Al-Qur’an, melakukan sholat sunnah, dan bersedekah.  

4. Mengendalikan Emosi – Melatih kesabaran dan menahan amarah.  

5. Meningkatkan Kepedulian Sosial – Membiasakan berbagi melalui zakat, infaq, dan sedekah.  


Diharapkan, kebiasaan baik yang dibangun selama Ramadhan dapat terus dipertahankan meskipun bulan suci telah berlalu.  


Dakwah Melalui Media: Peran Strategis Radio  

Rekaman kajian di RRI Purwokerto ini menunjukkan pentingnya media dalam menyebarkan nilai-nilai Islam. Melalui siaran radio, dakwah dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan dalam menghadiri kajian langsung di masjid atau majelis taklim.  


Slamet Riyadi berharap program ini dapat memberikan manfaat bagi para pendengar, memperkuat keimanan, serta menginspirasi umat Islam untuk terus meningkatkan kualitas ibadah dan akhlak mereka.  


Semoga dakwah melalui media ini menjadi sarana kebaikan dan membawa inspirasi bagi banyak orang. Ramadhan bukan sekadar bulan ibadah, tetapi juga waktu yang ideal untuk membangun kebiasaan baik yang berkelanjutan.

Rabu, 12 Maret 2025

Pendidikan Politik Dalam Islam

LBH Perisai Kebenaran
Lbh Perisai Kebenaran


IFTITAH

ISLAM adalah agama rahmatal lil'alamin. Ajarannya tak lekang digerus zaman dan tak lapuk di makan waktu. Itu karena Islam murni sebuah agama yang datang dari Tuhan Yang Maha Esa bukan proyek manusia alias dibikin-bikin oleh manusia.

Allah Ta'ala langsung yang menjamin kemurnian ajarannya dengan menjaganya dan menjanjikan keselamatan dunia serta akhirat bagi yang ikhlas mengamalkannya.

Ajaran Islam tak seperti yang kita pahami secara parsial dan konvensional yakni melulu soal dzikir, salat, ngaji semata. Namun seluruh sendi dan aspek kehidupan ini semua telah diajarkan oleh Islam baik di qur'an, sunnah maupun di ijtihad ulama.

Pendek kata, dari ujung rambut sampai ujung kaki, dari mau tidur sampai tidur lagi semua diajarkan dalam Islam.


Soal Pendidikan Politik

Satu hal yang krusial dalam Islam salah satunya adalah pendidikan. Pendidikan atau tarbiyah dalam Islam menjadi kunci pokok bagi kemajuan agama atau syiar Islam.

Dan salah satu dimensi tarbiyah atau pendidikan itu adalah politik.

Pendidikan politik (tarbiyah siyasah) banyak diajarkan oleh Islam.

Seorang pakar politik dunia mengatakan kebodohan dan buta terberat adalah soal politik karena politik ini menyangkut pada soal kesejahteraan, perdamaian, keadilan dan persamaan hak serta kewajiban sesama dalam sebuah bangsa negara (nation state).

Sementara dari referensi Islam bahwa Addien wa siyasiyyu yakni agama adalah adik kandung dari politik. Artinya perjuangan dan tujuan mulia politik merupakan juga perjuangan dari ajaran Islam.

Pendidikan politik dalam Islam adalah pendidikan yang mengajarkan nilai-nilai politik Islam, seperti keadilan, kesejahteraan dan ketaatan kepada hukum Islam.


Tujuan dan Konsep Pendidikan Politik Islam

Pendidikan politik dalam Islam bertujuan untuk membangun masyarakat yang sadar akan perannya dalam demokrasi. Politik dalam Islam disebut fiqh siyasah atau hukum-hukum politik.

Tujuan politik Islam adalah membangun pemerintahan dan kenegaraan yang berdasarkan syariat Islam.

Prinsip politik Islam adalah keadilan dan amal saleh. Pemerintah harus bertindak demi kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat. Penguasa harus memerintah dengan adil dan meminta konsultasi (syura) dari rakyatnya. Penguasa yang zalim harus ditegur. Pentingnya persatuan, solidaritas, dan komunitas.

Pendidikan politik dalam Islam mengajarkan bahwa demokrasi adalah proses, bukan sistem yang final dan sempurna, bahwa demokrasi dapat menjadi alternatif untuk mengembangkan nilai-nilai dalam berbagai kehidupan. Pendidikan politik dalam Islam bertujuan untuk membentuk generasi muda yang sadar akan perannya dalam demokrasi.

Kita ketahui bersama bahwa masyarakat sampai saat ini masih sering bersikap apatis bahkan memberikan stigma negatif terhadap politik sehingga banyak sisi positif dari politik terabaikan.

Banyak sekali ungkapan atau kalimat negatif yang saat ini pula masih berkembang subur di tengah-tengah masyarkat, seperti kalimat 'jangan mencampur adukan antara politik dan agama, agama tidak mengatur tentang politik' dan sebagainya.

Pernyataan ini bahkan telah terdoktrin bahwa ada sekat antara politik dan agama. Sehingga hal itu menyebabkan agama berjalan sendiri dan politik juga mengambil jalan sendiri yang jauh dari nilai-nilai agama. Politik masih dianggap tabu dalam angan dan pikiran sebagian besar orang, sehingga berpolitik adalah berprilaku yang kurang baik dan dapat menghilangkan muruah/kewibawaan dalam masyarakat. Padahal hakikatnya politik dalam kaitannya dengan kekuasaan pemerintahan adalah menjalankan strategi yang jitu dan gemilang untuk kemaslahatan umat/rakyat banyak.



Kesimpulan

Politik, memiliki tujuan yang sangat mulia yaitu sebuah seni menjalankan kekuasaan untuk mengatur rakyat yang dipimpinnya. Juga bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan dan kemaslahatan beragama yang sama artinya dengan menguntungkan semua orang.

Artinya, tujuan politik ini amat sangat sesuai dengan prinsip agama yang memiliki prinsip inklusif yaitu sebuah sistem yang menguntungkan semua orang.

Agama dan politik harus terintegrasi guna merekonstruksi sebuah sistem yang keliru. Masyarakat harus menyadari peran agama yang begitu suci dalam membangun tatanan kehidupan yang bermoral dan santun dalam berpolitik.

Dalam Islam, politik merupakan sesuatu yang dianjurkan dan berkaitan dengan kehidupan publik yang bertujuan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih baik menurut standar dan ukuran agama.

Oleh karena demikian untuk merubah paradigma masyarakat yang keliru terhadap politik, diperlukan pendidikan dan pengajaran terhadap pemahaman politik dalam pranata sosial. Baik itu di lembaga pendidikan keagamaan, seperti di balai-balai pengajian, majlis taklim, di dayah dayah, maupun di lembaga pendidikan umum seperti kampus.

Pencerahan terhadap urgensitas politik juga dapat disampaikan melalui mimbar-mimbar khutbah baik setiap Jumat maupun kesempatan berdakwah lainnya seperti kultum sebelum salat taraweh di bulan ramadan ini.

Pergerakan dan perubahan harus diawali dari pendidikan dan cara pikir. Pendidikan adalah instrumen perubahan sosial. Memperbaiki politik melalui pendidikan adalah jalan untuk menghasilkan perubahan positif bagi masyarakat.

Dikatakan H.Muhammad Yusuf A Wahab atau Tu Sop Jeunieb bahwa ulama perlu melakukan pendidikan politik yang sesuai dengan prinsip agama dengan menggunakan media dakwah untuk mengajarkan siyasah syar'iyah.

Kita harus menyadari bahwa tidak cukup dengan sebuah kelompok ulama untuk melakukan perbaikan, tapi semua harus berperan sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Sehingga semua eleman masyarakat perlu untuk memahami dan memberikan pendidikan terhadap politik. (Sugiyantoro, S.Ag).


Halalun bayyinun wa haromun bayyinun bahwa dalam Islam yang halal sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas. (S.Ag).
Penulis : Sugiyantoro, S.Ag.


Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kabupaten Banyumas Bagikan Takjil Gratis di Depan Kankemenag Kabupaten Banyumas

ipari, penyuluh


Purwokerto - Menyemarakkan bulan suci Ramadhan, Pengurus Daerah Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (PD PARI) Kabupaten Banyumas menggelar kegiatan pembagian takjil gratis kepada masyarakat. Kegiatan mulia ini dilaksanakan di depan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Banyumas pada Rabu sore (12/3).


"Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian para penyuluh agama kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa," ujar Ketua PD PARI Kabupaten Banyumas, Lubab Habiburrohman.


Diiringi hujan rintik-rintik sebanyak 300 paket takjil terbagikan kepada pengguna jalan yang melintas di depan Kankemenag untuk dinikmati masyarakat yang hendak berbuka puasa.


Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Dr. Edi Sungkowo, menyambut baik inisiatif para penyuluh agama tersebut. "Ini merupakan kegiatan positif yang perlu didukung karena menunjukkan nilai-nilai kepedulian dan berbagi dalam bulan Ramadhan," katanya saat meninjau kegiatan tersebut.



Kegiatan pembagian takjil ini melibatkan penyuluh Agama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu yang terhimpun dalam IPARI Kabupaten Banyumas. Masyarakat sangat antusias mengikuti kegiatan meski diguyur hujan.


"Alhamdulillah, sangat membantu saya yang kebetulan sedang dalam perjalanan pulang dari kantor," ujar Siti Aminah, salah satu penerima takjil.


Selain membagikan takjil, para penyuluh agama juga menyisipkan pesan-pesan keagamaan dan motivasi untuk memperkuat nilai spiritual masyarakat di bulan suci ini. (elhab)

Pelunasan Biaya Haji 1446 H Ditutup pada 14 Maret, 155.283 Jemaah Reguler Telah Melunasi

Pelunasan Biaya Haji 1446 H Ditutup pada 14 Maret, 155.283 Jemaah Reguler Telah Melunasi


 Jakarta (PHU) — Masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 H/2025 M akan berakhir pada 14 Maret 2025, menyisakan waktu tiga hari lagi.


Pelunasan Bipih reguler telah dibuka sejak 14 Februari 2024. Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Muhammad Zain, mengungkapkan bahwa pada hari ini, terdapat 3.193 jemaah haji reguler yang telah melunasi biaya haji.


“Sejauh ini, total ada 155.283 jemaah reguler yang telah melunasi biaya haji,” ujar Muhammad Zain di Jakarta, Selasa (11/3/2025).


Mereka yang telah melunasi terdiri dari 151.038 jemaah yang berhak lunas berdasarkan nomor urut porsi dan 4.195 jemaah lanjut usia prioritas. Selain itu, 50 Petugas Haji Daerah (PHD) juga sudah melakukan pelunasan.


Kementerian Agama telah mengumumkan daftar nama jemaah reguler yang berhak melunasi biaya haji 2025, yang terdiri dari 190.897 jemaah haji reguler berhak lunas sesuai urutan porsi, 10.166 jemaah haji reguler lanjut usia prioritas, 685 pembimbing ibadah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 1.572 petugas haji daerah (PHD).


“Ini berarti, 76,37% kuota jemaah haji reguler sudah terisi,” jelas Muhammad Zain.


“Untuk pelunasan biaya haji PHD, akan dibuka hingga 20 Maret 2025,” tambahnya.


Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah merilis Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H. Jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025, dan pada hari berikutnya, jemaah haji reguler akan diberangkatkan ke Tanah Suci secara bertahap dari masing-masing embarkasi.

Selasa, 11 Maret 2025

Beberapa Keutamaan Zakat Yang Wajib Diketahui

zakat, wakaf


****

Zakat merupakan salah satu pilar utama dalam ajaran Islam yang memiliki makna yang sangat dalam bagi setiap umat Muslim. Selain sebagai kewajiban, zakat juga membawa berbagai manfaat baik bagi diri pribadi maupun masyarakat secara keseluruhan. Dengan menunaikan zakat, seseorang tidak hanya membersihkan hartanya, tetapi juga meraih berbagai keutamaan yang luar biasa. Berikut adalah lima keutamaan zakat yang harus kamu pahami, berdasarkan penjelasan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).


 1. Menyempurnakan Agama

Zakat adalah rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah Sholallohu 'Alaihi Wasallam, "Islam dibangun atas lima pilar, yaitu syahadat, salat, zakat, puasa, dan haji." Dengan menunaikan zakat, seorang Muslim telah menyempurnakan agamanya. Zakat menjadi bukti konkret dari keimanan seseorang dan wujud kepedulian terhadap sesama yang membutuhkan.


 2. Menyucikan dan Menambah Harta

Zakat berfungsi untuk menyucikan harta yang dimiliki. Allah Subhanahu Wa Ta'alla berfirman dalam Al-Qur’an surah At-Tawbah ayat 103, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, yang dengannya kamu membersihkan dan mensucikan mereka." Dengan menunaikan zakat, seseorang membersihkan hartanya dari unsur-unsur yang tidak halal dan buruk. Selain itu, zakat juga mendatangkan keberkahan yang membuat harta semakin berkualitas dan berkembang. Rasulullah SAW bersabda, "Zakat tidak akan mengurangi harta." (HR. Muslim)


 3. Mendapatkan Ampunan Dosa

Zakat menjadi salah satu cara untuk mendapatkan ampunan dosa dari Allah Subhanahu Wa Ta'alla. Setiap amal kebaikan yang dilakukan dengan tulus akan menghapus dosa-dosa kecil yang telah dilakukan. Dalam hadis Rasulullah Sholallohu 'alaihi Wasallam disebutkan, "Sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api." (HR. Tirmidzi). Dengan menunaikan zakat, umat Muslim berharap agar dosa-dosanya diampuni dan diberikan kebahagiaan di dunia dan akhirat.


 4. Mendekatkan Diri kepada Allah Subhanahu WaTa'alla

Zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'alla. Zakat mengajarkan rasa empati terhadap sesama, terutama kepada mereka yang membutuhkan. Dengan memberikan sebagian harta kepada orang lain, seorang Muslim menunjukkan rasa syukur dan kesadaran bahwa segala yang dimiliki adalah amanah dari Allah Subhanahu WaTa'alla. Zakat menjadi sarana untuk lebih mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.


 5. Mendatangkan Keberkahan

Keberkahan dalam hidup adalah sesuatu yang sangat dicari oleh setiap Muslim. Zakat memiliki peran penting dalam mendatangkan keberkahan dalam hidup seseorang. Dengan menunaikan zakat, Allah SWT akan memberikan keberkahan pada harta, kesehatan, waktu, dan kehidupan secara keseluruhan. Allah SWT berjanji dalam Al-Qur’an bahwa harta yang dikeluarkan untuk zakat tidak akan berkurang, malah akan bertambah berkahnya dan memberikan manfaat yang lebih, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.


 Kesimpulan

Zakat memiliki banyak keutamaan yang tidak hanya berdampak pada aspek spiritual, tetapi juga memberikan manfaat yang nyata dalam kehidupan sehari-hari. Dengan menunaikan zakat, seseorang tidak hanya membersihkan hartanya, tetapi juga membuka jalan menuju keberkahan, ampunan dosa, dan peningkatan kualitas hidup. Oleh karena itu, mari tunaikan zakat dengan penuh keikhlasan dan kesadaran, agar hidup kita semakin penuh berkah dan mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wa Ta'alla.

Perubahan Data Buku Nikah Menurut PMA No.30 Tahun 2024

 Cara Mengubah Data Pribadi di Buku Nikah atau Akta Nikah



Perubahan data pribadi yang tercatat dalam Buku Nikah atau Akta Nikah mungkin diperlukan jika terdapat kesalahan atau adanya pembaruan informasi pribadi, seperti perubahan nama, tempat lahir, atau kewarganegaraan. Proses perubahan data ini harus mengikuti prosedur yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk melakukan perubahan data pribadi dalam Buku Nikah atau Akta Nikah.


 1. Perubahan Nama Suami, Istri, atau Orang Tua

   Jika terdapat kesalahan dalam penulisan nama pada Akta Nikah atau Buku Nikah, berikut adalah prosedur untuk mengubahnya:


   -  Dasar Hukum : Perubahan nama suami, istri, atau orang tua di Akta Nikah atau Buku Nikah dilakukan dengan dasar putusan pengadilan.

   - Prosedur :

     1. Pemohon (baik suami atau istri) mengajukan permohonan perubahan data kepada Kantor Urusan Agama (KUA).

     2. Sertakan putusan pengadilan yang memutuskan perubahan nama.

     3. Lampirkan akta kelahiran sebagai bukti pendukung perubahan nama.

   - Dokumen yang Diperlukan :

     - Fotokopi identitas (KTP) suami dan istri.

     - Salinan putusan pengadilan yang sah.

     - Fotokopi akta kelahiran yang terkait.

     - Buku Nikah asli yang akan diubah.


 2. Perubahan Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal Dunia

   Jika perubahan nama orang tua yang sudah meninggal perlu dilakukan pada Akta Nikah atau Buku Nikah, ikuti prosedur berikut:


   - Dasar Hukum : Perubahan nama orang tua yang sudah meninggal dapat dilakukan dengan dasar penetapan pengadilan .

   - Prosedur :

     1. Pemohon mengajukan permohonan perubahan data ke KUA.

     2. Sertakan penetapan pengadilan yang sah mengenai perubahan nama orang tua yang telah meninggal.

     3. Lampirkan dokumen lainnya, seperti akta kematian orang tua yang bersangkutan.

   -  Dokumen yang Diperlukan :

     - Fotokopi identitas (KTP) suami dan istri.

     - Salinan penetapan pengadilan yang sah.

     - Fotokopi akta kematian orang tua yang dimaksud.

     - Buku Nikah asli.


 3. Perubahan Data Perseorangan: Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Kewarganegaraan, Pekerjaan, dan Alamat 

   Perubahan data seperti tempat lahir, tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, atau alamat pada Akta Nikah atau Buku Nikah dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:


   - Dasar Hukum : Perubahan data perseorangan ini dilakukan oleh KUA berdasarkan kutipan akta pencatatan sipil yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

   -  Prosedur :

     1. Pemohon mengajukan permohonan perubahan ke KUA.

     2. Sertakan kutipan akta pencatatan sipil yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

     3. Pastikan data yang ada di kutipan akta pencatatan sipil tersebut sesuai dengan data yang akan diperbaiki pada Akta Nikah atau Buku Nikah.

   - Dokumen yang Diperlukan :

     - Fotokopi identitas (KTP) suami dan istri.

     - Salinan kutipan akta pencatatan sipil yang relevan.

     - Buku Nikah asli untuk perubahan data.


 4. Prosedur Pengajuan Perubahan

   Proses pengajuan perubahan data di KUA secara umum melibatkan langkah-langkah berikut:

   - Pengajuan Permohonan : Pemohon mengajukan permohonan ke KUA dengan menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan.

   - Verifikasi Dokumen : KUA akan memeriksa dan memverifikasi dokumen yang diajukan untuk memastikan kebenaran dan kelengkapan data.

   - Penerbitan Buku Nikah Baru : Jika permohonan disetujui, KUA akan menerbitkan Buku Nikah baru yang mencatatkan data yang telah diperbaiki.


   Pastikan bahwa setiap perubahan dilakukan sesuai dengan prosedur yang sah dan didukung dengan dokumen resmi agar data yang tercatat tetap dapat dipertanggungjawabkan.


 5. Kesimpulan

   Mengubah data pribadi dalam Akta Nikah atau Buku Nikah adalah hal yang sah dilakukan jika mengikuti prosedur yang sesuai dengan **PMA No. 30 Tahun 2024**. Proses ini penting untuk memastikan keakuratan data dan kesesuaian dengan status hukum yang berlaku. Pastikan untuk melengkapi dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur dengan benar untuk mempermudah perubahan data.


Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat, Anda dapat memastikan bahwa data yang tercatat dalam Buku Nikah atau Akta Nikah sesuai dengan informasi terbaru dan valid, baik itu terkait perubahan nama, tempat lahir, atau data pribadi lainnya.

Kemenag dan ATR/BPN Lakukan Sinkronisasi Data Tanah Wakaf Masjid dan Madrasah di Indonesia

kemenag


Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini tengah melakukan upaya penting untuk menyinkronkan data tanah wakaf yang mencakup masjid dan madrasah di seluruh Indonesia. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum bagi tanah wakaf, agar terhindar dari potensi sengketa dan perubahan fungsi ilegal yang merugikan masyarakat.


Kondisi Tanah Wakaf di Indonesia


Menurut data dari ATR/BPN, hingga kini terdapat sekitar 265.050 bidang tanah wakaf yang sudah bersertifikat. Namun, masih ada sekitar 297.211 bidang tanah wakaf yang belum terdaftar dan perlu diverifikasi lebih lanjut, terutama yang tercatat dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag. Kondisi ini menunjukkan urgensi untuk mempercepat proses pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf agar seluruh aset ini terlindungi dan dapat dikelola dengan baik.


Untuk mengatasi masalah ini, Kemenag dan ATR/BPN bekerja sama dalam mengintegrasikan sistem pendataan berbasis geospasial dengan dokumen hukum. Kemenag akan menyediakan data administrasi keagamaan, sementara ATR/BPN bertugas untuk memvalidasi status kepemilikan dan legalitas tanah wakaf. Melalui kolaborasi ini, data fisik dan hukum dapat disinkronkan dengan lebih tepat, memastikan status tanah wakaf yang lebih jelas.


Pentingnya Sinkronisasi Data Wakaf untuk Kepastian Hukum


Waryono Abdul Ghafur, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, menegaskan bahwa sinkronisasi data tanah wakaf sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf. "Ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa seluruh tanah wakaf memiliki kepastian hukum. Dengan demikian, aset wakaf dapat dilindungi dari alih fungsi ilegal atau klaim sepihak," ujarnya di Jakarta pada Sabtu (8/3/2025).


Saat ini, ATR/BPN menargetkan untuk menyelesaikan sertifikasi 73.049 bidang tanah wakaf pada tahun 2025. Namun, masih ada sekitar 42.191 bidang tanah yang harus diidentifikasi dan diinventarisasi oleh Kemenag. Waryono juga mencatat bahwa dari 7.137 bidang tanah wakaf produktif yang telah diverifikasi, hanya 4.729 bidang yang berhasil divalidasi, sementara sisanya belum bersertifikat.


“Banyak aset wakaf yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pertanian, pendidikan, atau layanan kesehatan, namun terbengkalai karena status hukumnya yang belum jelas. Ini menjadi tantangan yang harus kita hadapi bersama,” jelasnya.


Peran Nazir dalam Pendaftaran Tanah Wakaf


Untuk mempercepat proses sertifikasi, peran aktif nazir (pengelola wakaf) sangat penting. "Pesantren dan ormas keagamaan memainkan peran utama dalam pengelolaan wakaf. Aset-aset ini harus memiliki legalitas agar manfaatnya tetap terjaga,” tegas Waryono. Oleh karena itu, nazir diharapkan untuk segera mendaftarkan tanah wakaf yang belum tercatat agar proses legalisasi dapat segera diselesaikan.


Sinkronisasi dan Penguatan Regulasi


Proses sinkronisasi data ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Bersama Kemenag-ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2023. Program ini mendukung pencapaian target Reformasi Agraria Nasional, terutama dalam upaya untuk memastikan sertifikasi 73.049 bidang tanah wakaf pada tahun 2025. 


Pada 26–27 Februari 2025, diadakan pertemuan sinkronisasi di Serpong, Tangerang Selatan, untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf. Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengurangi potensi sengketa dan mengoptimalkan pemanfaatan tanah wakaf demi kemaslahatan umat.


Optimalisasi Pemanfaatan Aset Wakaf


Dengan adanya sinkronisasi data ini, diharapkan tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara lebih produktif dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Aset wakaf yang sah secara hukum dapat digunakan untuk berbagai tujuan umat, seperti pendidikan, pertanian, dan layanan kesehatan. Inisiatif ini juga menunjukkan bagaimana teknologi, regulasi hukum, dan partisipasi aktif masyarakat dapat mengubah paradigma wakaf, dari sekadar aset statis menjadi sumber daya produktif yang bermanfaat.


### **Kesimpulan**


Kerja sama antara Kemenag dan ATR/BPN dalam sinkronisasi data tanah wakaf merupakan langkah krusial untuk memastikan kepastian hukum dan pengelolaan aset wakaf yang lebih efisien. Dengan target sertifikasi 73.049 bidang tanah wakaf pada tahun 2025, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan pemanfaatan tanah wakaf untuk kepentingan umat. Kolaborasi ini memperlihatkan bagaimana teknologi dan regulasi dapat mempercepat proses reformasi agraria dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia.

Menag Nasaruddin Umar Berkunjung ke MUI

Jakarta – Pada hari Senin, 10 Maret 2025, Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, melakukan kunjungan silaturahim ke Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam kunjungan tersebut, Menag Nasaruddin menyerahkan bantuan senilai Rp 3 miliar untuk mendukung program-program MUI, terutama yang berfokus pada penguatan dakwah, pendidikan, dan pemberdayaan umat.


Kunjungan tersebut diterima dengan hangat oleh pengurus MUI, termasuk Ketua Umum MUI, KH. Miftachul Akhyar, beserta jajaran pengurus lainnya. Dalam sambutannya, Menag Nasaruddin menyatakan bahwa bantuan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah untuk mendukung MUI sebagai lembaga penting dalam menjaga persatuan umat Islam dan memperkuat kerukunan antar umat beragama di Indonesia.


"Melihat tantangan global yang semakin kompleks, kami sangat menghargai kontribusi MUI dalam menjaga keharmonisan dan keberagaman di Indonesia. Bantuan ini diharapkan dapat mendukung berbagai inisiatif MUI, baik di bidang keagamaan, pendidikan, maupun sosial yang memberikan manfaat bagi umat," ujar Nasaruddin.


Ketua Umum MUI, KH. Miftachul Akhyar, mengungkapkan rasa terima kasih atas perhatian dan dukungan yang diberikan oleh Kementerian Agama. Ia memastikan bahwa bantuan tersebut akan dikelola dengan baik untuk kepentingan umat. "Kami akan menggunakan dana ini untuk program-program yang bermanfaat, terutama untuk meningkatkan kapasitas dakwah di Indonesia," kata Miftachul.


Kunjungan ini juga menjadi momen penting dalam mempererat hubungan antara pemerintah dan MUI. Kedua belah pihak sepakat untuk terus memperkuat kerjasama dalam menjalankan program keagamaan yang dapat membawa kedamaian dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.


Menag Nasaruddin menutup acara dengan mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus menjaga persatuan di tengah keberagaman yang ada. Ia juga menekankan peran penting ulama dan tokoh agama dalam membangun Indonesia yang lebih maju, damai, dan sejahtera.

Menag & Mensos Menandatangani MoU Memperkuat Kolaborasi Dalam Bidang Agama & Sosial

 


       Jakarta - Menteri Sosial dan Menteri Agama menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat kolaborasi dalam bidang sosial dan agama pada Selasa (11/3/2025) di Jakarta. Kerja sama ini bertujuan untuk mengatasi berbagai masalah sosial, termasuk pengentasan kemiskinan dan peningkatan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.


Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah nyata untuk menjalankan perintah Presiden dalam memperkuat sinergi antar-lembaga. Ia menegaskan bahwa penanggulangan kemiskinan perlu dilakukan secara terkoordinasi, terpadu, dan berkelanjutan.


“Seringkali, upaya penanggulangan kemiskinan tidak dilakukan dengan koordinasi yang baik karena adanya ego sektoral. Oleh karena itu, Presiden menginstruksikan untuk memperkuat koordinasi antar-lembaga demi efektivitas yang lebih baik,” ujar Mensos di Kantor Kemenag RI.


Salah satu inisiatif dari kerja sama ini adalah pendirian Sekolah Rakyat yang ditujukan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga kurang mampu dan memberikan akses pendidikan yang lebih luas.


“Faktor ekonomi sering menjadi penghalang utama bagi anak-anak untuk melanjutkan pendidikan. Dengan adanya Sekolah Rakyat dan Madrasah Rakyat, diharapkan lebih banyak anak dapat bersekolah,” tambahnya.


Mensos berharap Kemenag mendukung program ini dengan memastikan pendidikan berbasis nilai-nilai keagamaan dan karakter. “Kami berharap pendidikan karakter di Sekolah Rakyat bisa mendapatkan dukungan dari Kemenag,” ujarnya.


Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan siap mendukung program ini dan berharap MoU ini dapat berkontribusi dalam mengurangi kemiskinan di Indonesia. Ia juga menyoroti potensi besar yang dimiliki sektor sosial keagamaan, seperti zakat, wakaf, dan infaq, yang jika dikelola dengan baik, dapat membantu mengurangi kemiskinan ekstrem.


“Potensi pundi sosial ini sangat luar biasa, dan jika dikelola dengan baik, sangat mungkin untuk mengurangi kemiskinan ekstrem, yang jumlahnya sekitar 4 juta jiwa,” ungkapnya.


Menag juga mengusulkan agar madrasah dijadikan alternatif utama dalam program Sekolah Rakyat. “Kita tidak perlu mencari bentuk baru, karena madrasah sudah ada dan nyata di tengah masyarakat,” ujarnya.


Ia menambahkan bahwa banyak pesantren yang kondisinya masih kurang baik, padahal madrasah dan pesantren sudah lama berperan dalam pendidikan rakyat. “Daripada madrasah dan pesantren terbengkalai, lebih baik kita optimalkan sebagai Sekolah Rakyat,” lanjut Menag.


Menurut Menag, 90 persen pesantren di Indonesia dikelola oleh pihak swasta, sehingga kerja sama ini dapat menjadi solusi yang lebih cepat dan efektif dalam pemerataan pendidikan untuk masyarakat miskin dan miskin ekstrem.


Kerja sama ini diharapkan dapat segera direalisasikan tahun ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo. Pemerintah juga akan memanfaatkan fasilitas yang ada untuk mendukung keberlangsungan program ini.


MoU ini mencakup lima poin kesepakatan, yaitu pengembangan kesejahteraan sosial, pertukaran data dan informasi, pengembangan kompetensi sumber daya manusia, pengembangan kebijakan strategis di bidang sosial, agama, pendidikan, dan pelatihan, serta pelatihan materi pengajaran keagamaan dan pembentukan karakter bagi guru dan tenaga pendidik di satuan pendidikan di Kemensos.

Libur Lebaran 1446 H / 2025 M Sekitar 20 Hari



Menteri Agama: Sekolah Akan Libur Lebaran 1446 H Selama Sekitar 20 Hari


Libur Lebaran, 1446, 2025


Jakarta – Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa masa libur Lebaran 1446 H/2025 M bagi sekolah akan berlangsung sekitar 20 hari. Kebijakan ini dimaksudkan agar siswa dan tenaga pendidik memiliki waktu yang cukup untuk merayakan Idulfitri bersama keluarga serta bersiap kembali ke kegiatan belajar mengajar.

"Libur sekolah saat Lebaran tahun ini akan berlangsung sekitar 20 hari, disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dalam merayakan Idulfitri," ungkap Menteri Agama dalam keterangannya pada Selasa (11/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa keputusan ini telah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk tradisi mudik yang menjadi bagian penting dari budaya masyarakat Indonesia. Dengan waktu libur yang lebih panjang, diharapkan siswa dan guru dapat menikmati momen kebersamaan dengan keluarga tanpa terburu-buru kembali ke sekolah atau tempat tinggal mereka.

Selain itu, Kementerian Agama memastikan bahwa masa libur tersebut telah disesuaikan dengan kalender akademik agar tidak menghambat pencapaian target pembelajaran. “Kami telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait agar jadwal libur tetap seimbang antara kebutuhan pendidikan dan aspek sosial masyarakat,” tambahnya.

Dengan adanya libur sekitar 20 hari ini, orang tua dan siswa memiliki keleluasaan dalam merencanakan perjalanan mudik serta berbagai aktivitas selama masa Lebaran.

Fleksibilitas dalam Jadwal Sekolah

Menteri Agama juga menegaskan bahwa sekolah, terutama yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, dapat menyesuaikan jadwal akademik mereka sesuai kebijakan daerah masing-masing.

Pemerintah berharap bahwa libur panjang ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh komunitas pendidikan serta menciptakan suasana Idulfitri yang lebih nyaman dan penuh kebersamaan.



Penyuluhan

47,206 m2 Luas Wakaf
Informasi lengkap mengenai wakaf
Masjid
Informasi lengkap mengenai kemasjidan, Pondok Pesantren, dan LPQ
358 Pengunjung
Jumlah pengunjung Website KUA Kedungbanteng

Galeri

Tentang Kami

Alamat:

Jl. Raya Kedungbanteng No.376, Dusun II, Kedungbanteng, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Pelayanan :

Senin – Kamis (07:30 - 16:00)
Jumat (07:30 - 16:30)
Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional (Libur)

Nomor

(0281) 6840430 dan +62851-3596-5020

Cari Kata Kunci Disini

Diberdayakan oleh Blogger.

Pages

Featured Post

Hadrah As-Sakinah dan Kisah di Balik Namanya: Dari Keluarga KUA Kedungbanteng untuk Syiar Islam

Kedungbanteng – Grup Hadrah As-Sakinah memiliki sejarah yang tidak terlepas dari semangat kebersamaan dan kecintaan terhadap seni religi d...