Kementerian Agama akan merevitalisasi sekitar 500 Kantor Urusan Agama (KUA) se-Indonesia
selama 2023, yang tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 84 Tahun 2023
Tentang Penetapan Revitalisasi KUA Tahun 2023.
"Revitalisasi KUA telah dilaksanakan dengan menyasar 106 KUA pada Tahun 2021 dan 400
KUA pada Tahun 2022, kemudian tahun 2023 ditargetkan 500 KUA," ujar Direktur Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Kamaruddin mengatakan revitalisasi KUA merupakan salah satu program prioritas Menteri
Agama Yaqut Cholil Qoumas yang digulirkan sejak 2021. Sejak saat itu sebanyak 506 KUA
telah direvitalisasi.
Menurutnya, KUA merupakan layanan terdepan Kemenag yang bersentuhan langsung dengan
masyarakat, sehingga harus memberi pelayanan prima. Dengan demikian, revitalisasi KUA
menjadi suatu hal yang penting untuk dikejar.
"Karenanya peningkatan kualitas fisik dan non-fisik yang mengarah pada peningkatan
kapasitas kelembagaan, kompetensi SDM, dan kualitas tata kelola sangat penting dilakukan,"
kata dia.
Sementara itu, Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA, Jajang Ridwan
memaparkan strategi yang dapat diterapkan dalam mengoptimalkan program Revitalisasi KUA.
Strategi tersebut di antaranya peningkatan kapasitas kelembagaan, transformasi digital
layanan, peningkatan kualitas layanan dan Sumber Daya Manusia (SDM), serta penguatan
regulasi dan integrasi data.
"Saya ingin menyoroti transformasi digital layanan. Diharapkan transformasi digital layanan ini
sudah mulai berjalan, tidak ada lagi layanan manual, terkhusus pelayanan yang paling awal,
yaitu terkait layanan nikah," katanya.
Selain itu, Jajang juga menyinggung penguatan Sarana Prasarana (Sarpras) sebagai
penunjang layanan di KUA. Jajang mengungkapkan pemenuhan Sarpras KUA dilakukan
sebagai upaya peningkatan pelayanan yang prima .