SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI PELAYANAN KUA KEDUNGBANTENG BANYUMAS

Kami hadir untuk memberikan layanan terbaik dalam urusan informasi layanan keagamaan. Dengan memberikan pelayanan yang ramah, cepat, dan transparan.

Profil

Informasi Pernikahan

Pernikahan

Informasi lengkap terkait pendaftaran nikah, syarat atau dokumen yang diperlukan dalam pernikahan, alur pendaftaran nikah, syarat dan alur mengurus surat rekomendasi nikah, syarat dan alur duplikat buku nikah rusak atau hilang, syarat dan alur legalisir buku nikah dan lain-lain.

Klik untuk lanjut

Jadwal Pernikahan

Informasi jadwal pernikahan KUA Kedungbanteng dan kehendak nikah.

Klik untuk lanjut

Pendaftaran Nikah Online

Cara mendaftar nikah online melalui website SIMKAH Kemanag.

Klik untuk lanjut

Informasi Lebih Lanjut

Terkait informasi lebih lanjut bisa menghubungi di akun media sosial kami

Klik untuk lanjut

Berita

Senin, 10 Maret 2025

Rapat Koordinasi Haji & umroh Bersama KUA Baturraden

Kua Kedungbanteng, rapat Haji & umroh

 Koordinasi Manasik Haji & Umroh di Korwilcam Kedungbanteng Bekerja Sama dengan KUA Baturraden

Pada Senin, KUA Kedungbanteng menggelar rapat koordinasi terkait manasik haji dan umroh yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk KUA Baturraden. Rapat ini bertujuan untuk mempersiapkan pelaksanaan ibadah haji dan umroh dengan lebih baik, serta untuk menyatukan pandangan dan tujuan dalam mewujudkan kesuksesan penyelenggaraan ibadah tersebut, sekaligus memberikan pemahaman lebih mendalam kepada calon jamaah.


Peserta Rapat

Rapat ini diikuti oleh sejumlah tokoh penting dari berbagai instansi dan lembaga terkait, di antaranya:

  • Yudhy Bachtiar TP, SH (Kepala KUA Kedungbanteng)
  • Lubab Habiburrohman, S.H., M.H. (Penyuluh Agama Islam Kedungbanteng)
  • Darsito, S.H. (Staf KUA Kedungbanteng)
  • Slamet Riyadi, S.H.I. (Penyuluh Agama Islam)
  • Agus Setiono (Utusan Kepala KUA Baturraden)
  • Asror, S.H.I. (Penyuluh Agama Islam Baturraden)

Dengan keterlibatan berbagai pihak ini, diharapkan akan tercipta kolaborasi yang kuat dalam pelaksanaan kegiatan.

Tujuan dan Harapan Rapat

Rapat ini memiliki sejumlah tujuan utama, antara lain:

  1. Menetapkan Kesepahaman: Agar semua pihak memiliki pemahaman yang seragam mengenai prosedur manasik haji dan umroh, mulai dari persiapan fisik, mental, hingga tata cara pelaksanaan ibadah.
  2. Mempererat Kerjasama: Menguatkan hubungan kerja antara KUA Baturraden dan Korwilcam Kedungbanteng untuk mempermudah pelayanan bagi jamaah haji dan umroh.
  3. Peningkatan Pelayanan: Memberikan informasi yang jelas dan tepat kepada jamaah mengenai aturan, kebijakan, serta tata cara pelaksanaan haji dan umroh sesuai syariat Islam.
  4. Persiapan Calon Jamaah: Memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada calon jamaah terkait perjalanan spiritual haji dan umroh, agar mereka dapat menjalankan ibadah dengan penuh ketenangan dan kelancaran.

Pembahasan dalam Rapat

Rapat ini membahas beberapa topik penting, di antaranya:

  • Penyusunan Jadwal Manasik: Agar jadwal yang dibuat dapat diselaraskan di antara pihak-pihak terkait.
  • Kesiapan Infrastruktur: Mempersiapkan fasilitas yang memadai untuk mendukung kelancaran manasik.
  • Edukasi Ibadah Haji & Umroh: Memberikan materi yang relevan agar jamaah lebih siap secara mental dan spiritual.
  • Pembaruan Ketentuan: Menyampaikan informasi terbaru terkait peraturan atau kebijakan dalam pelaksanaan haji dan umroh.
haji & umroh

Kolaborasi untuk Keberhasilan

Rapat ini menunjukkan pentingnya kerjasama antar lembaga, baik di KUA Kedungbanteng maupun KUA Baturraden. Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan manfaat manasik haji dan umroh, serta memastikan pelaksanaannya berjalan dengan lancar sesuai harapan.

Penutup

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umroh di Kedungbanteng dan Baturraden. Dengan kerjasama yang solid antara berbagai pihak, pelayanan kepada masyarakat dalam hal ibadah haji dan umroh dapat lebih optimal, sehingga jamaah dapat melaksanakan ibadah dengan khusyuk dan penuh berkah.

Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam rapat ini, semoga hasilnya dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan umat Islam secara keseluruhan.

Minggu, 09 Maret 2025

Pondasi Keluarga Sakinah

Senin, 26 Agustus 2024

Apel Pagi


 Pada Senin pagi, 26 Agustus 2024 Kantor Urusan Agama (KUA) Kedungbanteng mengadakan apel pagi rutin, kegiatan ini merupakan apel terakhir dibulan agustus, seluruh pegawai KUA Kedungbanteng hadir dalam apel yang dipimpin langsung oleh penyuluh agama slamet riyadi.


Dalam amanatnya slamet riyadi menekankan pentingnya evaluasi kinerja bulanan dan persiapan program kerja dibulan september, mengutip dalam alqur.an surat al zalzalah ayat 8-9 karena apa yang kita kerjakan walaupun sedikit akan bernilai ibadah. Apel ditutup dengan doa bersama untuk kelancaran tugas pelayanan bersama kepada masyarakat.

Jumat, 23 Agustus 2024

SULUH BANYU EMAS

 



Kedungbanteng-Kamis (22/8/2024) Bertempat di Pondok Pesantren Raudlatul Hufadz 2 didesa Kebocoran yang sejuk dengan tenang Kepala Seksi Bimbingan Masarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas memberikan pembinaan, dan penguatan terhadap tugas pokok dan fungsi penyuluh agama islam yang dihadiri oleh penyuluh agama Islam PPPK Kementerian Agama Kabupaten Banyumas.
Disampaikan Kasi Bimas Islam dalam arahannya, secara umum tugas penyuluh adalah melaksanakan dan mengembangkan kegiatan bimbingan/ penyuluhan agama dan mensukseskan program-program pembangunan melalui pintu dan bahasa agama. Program yang terintegrasi dengan pemerintah yang menjadi perpanjangan tangan untuk mensosialisasikan dan melaksanakan pembangunan hingga masyarakat paling bawah.
Dalam Pembinaanya Kasi Bimas Islam Kankemenag Banyumas menyampaikan bahwa tugas pokok penyuluh ada 4 diantaranya adalah:
1. Penyuluh berfungsi sebagai Informatif, penyuluh sebagai tempat memperoleh informasi berkenaan dengan kehidupan keagamaan. 
2. Berfungsi sebagai Edukatif , penyuluh sebagai orang yang diamanahi mendidik dan memberikan pembelajaran kepada umat sejalan dengan ajaran agama.
3. Berfungsi sebagai Advokatif, penyuluh berperan untuk membela kelompok/umatnya dari sasaran ancaman dan gangguan.
4. Berfungsi sebagai Konsultatif, penyuluh sebagai tempat bertanya, mengadu bagi umat untuk penyelesaian masalah.
"Jaman sekarang ini Kepala KUA, dan penyuluh di hadapkan pada masyarakat yang heterogen, perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat dan tidak terbendung lagi, oleh karena itu penyuluh harus melek teknologi untuk menjawab tantangan ini, penyuluh harus akrab dengan media sosial untuk menkonter isu isu miring yang tidak benar, diantaranya hoaxs, ujaran kebencian, sara, radikalisme, intoleransi dan lain sebagianya, untuk mencipatakan kondisi masyarakat yang moderat dalam kehidupan beragama, Ujar Afifuddin
Harapannya mari kita bekerja bersama membangun kebersamaan,dukung program pemerintah bangun sinergitas dengan Steakholder, bersama kita bisa kompak utuh bersatu dan jalankan tugas dengan baik. 
Pada kesempatan ini Afifuddin juga berpesan kepada para penyuluh untuk saling membantu dan menyambut baik dalam menyukseskan program revitalisasi KUA yang di canangkan Menteri Agama, karena KUA merupakan social engineer dan penggerak moderasi beragama di tingkat kecamatan. Ada empat tujuan strategis dari revitalisasi KUA, yang pertama, meningkatkan kualitas umat beragama, yang kedua untuk memeperkuat peran KUA dalam pengelolaan kehidupan beragama, yang ketiga memperkuat program layanan keagamaan, dan yang keempat meningkatkan kapasitas kelembagaan KUA sebagai pusat layanan keagamaan. (Slem_Arriyadh)

Kamis, 22 Agustus 2024

Pernikahan Bedolan


 Pernikahan Bedolan

Senin, 19 Agustus 2024

APEL SENIN PAGI KUA PUSAKA KEDUNGBANTENG


 APEL SENIN PAGI KUA PUSAKA KEDUNGBANTENG

Apel Senin Pagi KUA Pusaka Kedungbanteng Tingkatkan Disiplin Pegawai


Kedungbanteng - Kantor Urusan Agama (KUA) Pusaka Kedungbanteng mengadakan apel pagi rutin. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai KUA dan dipimpin langsung oleh Kepala KUA diwakili Penghulu Sutrisno,  Senin (19/8).


Dalam amanatnya, Pembina apel menekankan pentingnya disiplin dan profesionalisme dalam melayani masyarakat. Beliau juga mengingatkan pegawai untuk selalu menjaga integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan.


Apel pagi ini merupakan salah satu upaya KUA Pusaka Kedungbanteng dalam membangun semangat kerja dan memperkuat koordinasi antar pegawai. Kegiatan serupa akan terus dilaksanakan setiap Senin pagi untuk memastikan kinerja optimal KUA dalam melayani masyarakat.



Senin, 12 Agustus 2024

Kemerdekaan, 17 Agustus


Kemerdekaan RI

 𝗞𝗘𝗠𝗘𝗥𝗗𝗘𝗞𝗔𝗔𝗡

Sesungguhnya setiap bangsa itu memiliki kematian, dan kematian setiap umat ini adalah hari kelenyapan (hilang) kemerdekaan umat atau bangsa itu sendiri.

Kemerdekaan adalah sebuah karunia Allah, Tuhan Yang Maha pencipta kepada makhluk-Nya, yang diharapkan makhluk itu bisa memanfaatkan dengan baik untuk dirinya sendiri dan orang lain.

Hurriyyah (kemerdekaan) dalam bahasa, berarti “pembahasan” dari segala ikatan. Al-Hurru (orang yang merdeka) adalah lawan Al-‘Ahdu (hamba sahaya), sebab dia (Al-Hurru) bebas dari ikatan perbudakan. Al-Hurru juga berarti “pilihan”. Bisa juga berarti “baik”, jika digabungkan dengan kata Ath-Thin atau Ar-Ramlu. Ramlatun Hurrun artinya: “Pasir yang bagus ditanami”, Ardhum Hurrun artinya “tanah yang bagus”.

Dari uraian makna kata Al-Hurriyyah-tersebut, engkau mengerti, bahwa kata Al-Hurriyyah (kemerdakaan) menunjukkan pengertian suci, bersih, bagus dan kemurnian sesuatu dari hal-hal yang mengotori dan menodainya.

Orang yang merdeka -dalam pengertian baru dan benar-, ialah orang yang murni pendidikannya, bersih jiwanya, berpegang teguh dengan sifat-sifat terpuji, menjauhkan diri dari sifat-sifat tercela, melepaskan diri dari segala bentuk ikatan perbudakan dan melaksanakan kewajiban yang menjadi kewajibannya.

Sesungguhnya manusia diciptakan oleh Allah swt. tidak untuk menjadi budak atau hamba orang lain. Tidak untuk menjadi bola yang ditendang ke sana-kemari sesuka hati, dibuat permainan tangan-tangan penguasa, dipermainkan menurut kemauan dan kesenangan hati para pembesar, tetapi manusia diciptakan oleh Allah swt., agar dia bekerja dan beramal, baik secara individu atau kolektif, sesuai hukum Allah yang berlaku, yakni kebebasan atau kemerdekaan.

Anugerah Allah yang besar berupa kemerdekaan ini tidak akan dicabut oleh Allah -dari umat manusia-, kecuali disebabkan rusak jiwa dan mental mereka yang dibuat oleh orang-orang yang zalim. Mereka yang zalim itu, tidak membiarkan mereka (bangsa yang hendak dijajah) mencurahkan hatinya dengan ilmu pengetahuan. Sebab mereka tahu benar, bahwa ilmu yang benar itu justru akan menunjukkan mereka mengetahui hak-haknya. Ilmu yang benar itu bagaikan percikan api yang mengobarkan cita-cita (membebaskan diri) dalam jiwa mereka dan membuat orang yang berakal peka, manakala diperalat oleh kekuasaan yang bertindak sewenang-wenang.

Khalifah Umar bin Al-Khaththab r.a. bertanya kepada ‘Amer bin Al-‘Ash. gubernur Mesir, tatkala anaknya berani memukul orang Mesir.

“Sejak kapan engkau memperbudak orang-orang yang dilahirkan Oleh ibu-ibu mereka dalam keadaan bebas (merdeka).”

Ingat, seseorang itu belum bisa dianggap merdeka, kecuali jika jiwanya telah mendapatkan pendidikan sempurna, tumbuh dalam hatinya kemauan keras, memiliki ilmu tidak sedikit, kemudian berani membebaskan diri dari cengkeraman dan kungkungan orang yang menguasainya dengan kekuatan dan paksaan. Barangsiapa yang belum bisa seperti itu, maka orang tersebut masih jauh dikatakan sebagai orang yang merdeka dan antara dia dengan kebebasan atau kemerdekaan, masih terhalang oleh hamparan hutan belukar yang sangat angker.

Tidak bisa disebut orang merdeka, orang yang menjadikan kemerdekaan sebagai kesempatan melakukan perbuatan yang hina, jalan menuju kerusakan, atau menjadikannya pedang untuk melenyapkan baju iffah,’ menggunakannya sebagai tombak untuk menusuk sifat-sifat keutamaan atau memanfaatkannya sebagai anak panah untuk merobekrobek kehormatan orang.

Bukanlah kemerdekaan, perbuatan seseorang yang dapat menimbulkan bahaya pada dirinya sendiri dan orang lain, misalnya memboroskan harta kekayaan, melecehkan sifat kemanusiaan, membelokkan perbuatan kemungkaran, melakukan pengerusakan tatanan kemasyarakatan dengan perbuatan-perbuatan yang menyakiti hati orang, mengadu domba, menggunjing, bermusuhan dan perbuatanperbuatan lainnya, yang tidak sesuai dengan akhlak mulia.

Sebenarnya, banyak orang yang mengaku sebagai orang merdeka, tetapi memakai pakaian budak, dia menjadi tawanan nafsunya, budak pemimpin atau penguasa, dan budak hawa nafsu amarah, yang jika mendorongnya berbuat kerusakan, patuh melakukannya. Jika nafsu amarah itu menggelitiknya, agar memfitnah dan mengancam orang lain, maka dengan cepat memenuhinya. Namun, apabila akal sehatnya mendorongnya untuk mengerjakan hal-hal yang dapat menghidupkannya, dan orang yang tajam pikirannya menganjurkan, agar melakukan sesuatu yang dapat mengangkat derajatnya serta apabila para kesatria mengajaknya agar bangkit bersama rakyat dan mendukungnya. Maka, dia berpura-pura tidak mendengar seruan tersebut, atau bahkan dia menempuh jalan berpolemik dengan orang yang menyerukan hal tersebut. Kemudian dia mengklaim dirinya sebagai orang yang merdeka. Kemanusiaan dan kebebasan tiada lain adalah dua faktor utama, kemakmuran dan dua unsur pokok kehidupan masyarakat yang harmonis.

Bangsa mana pun yang ingin mencapai puncak peradaban yang tinggi dan kemakmuran yang merata, maka harus bekerja keras mendidik individu-individu bangsa, memahami arti kebebasan dan kemerdekaan yang sebenarnya, harus mencekoki putra-putranya dengan nilai-nilai luhur bangsa yang bersih dan murni.

Wahai, generasi muda, bangkitkan berjuang untuk mencapai kemerdekaan yang sejati, yang bebas dari campur tangan orang munafik dan pengkhianat, karena kemerdekaan yang murni itulah jalan satusatunya mencapai kejayaan. Kemerdekaan yang sejati adalah jalan menuju kehidupan yang bahagia.









𝗦𝗹𝗮𝗺𝗲𝘁 𝗥𝗶𝘆𝗮𝗱𝗶, 𝗦.𝗛.𝗜

𝗣𝗲𝗻𝘆𝘂𝗹𝘂𝗵 𝗔𝗴𝗮𝗺𝗮 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 ( 𝗣𝟯𝗞 ) 𝗞𝗲𝗰𝗮𝗺𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗱𝘂𝗻𝗴𝗯𝗮𝗻𝘁𝗲𝗻𝗴

Jumat, 12 Juli 2024

WARTA KUA KEDUNGBANTENG

Rabu, 22 Februari 2023

Struktur Organisasi Kepegawaian KUA Kedungbanteng


- Kepala KUA Kedungbanteng

YUDHY BACHTIAR, TP, SH,

- Penghulu PPPK KUA Kedungbanteng

SUTRISNO, S.H.I

JFT PENYULUH AGAMA ISLAM Kedungbanteng

1. H. LUBAB HABIBURROHMAN, SH, MH,.

2. SLAMET RIYADI, S.H.I

3. SAEFUDIN ZUHRI, S.H

JFU KUA Kedungbanteng

1. DARSITO, SH

2. NUR LAILY SISWANTO, SH

3. SUGENG SUNGKOWO

JFT PENGAWAS MADRASAH Kedungbanteng

1. Hj HIDAYATURROHMAH., S.Ag, M.Pd.I


Tugas dan Fungsi KUA Kedungbanteng

    Tugas KUA PUSAKA Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedungbanteng mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama di wilayah Kecamatan berdasarkan kebijakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Adapun tugas-tugasnya meliputi : 

a. Melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten di bidang urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan. 

b. Membantu Pelaksanaan tugas Pemerintah di tingkat Kecamatan dalam bidang keagamaan. 

c. Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan. 

d. Melaksanakan tugas koordinasi Penilik Agama Islam, Penyuluh Agama Islam dan koordinasi/kerjasama dengan Instansi lain yang erat hubungannya dengan pelaksanaan tugas KUA Kecamatan. 

e. Selaku PPAIW (Pegawai Pencatat Akta Ikrar Wakaf). 



Melalui KMA Nomor 18 tahun 1975 juncto KMA Nomor 517 tahun 2001 dan PP Nomor 6 tahun 1988 tentang penataan organisasi KUA Kecamatan secara tegas dan lugas telah mencantumkan tugas KUA, yaitu: a. Melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan. Dalam hal ini KUA menyelenggarakan kegiatan dokumentasi dan statistik (doktik), surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga; b. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan dan melaksanakan kegiatan sektoral maupun lintas sektoral di wilayah kecamatan. Untuk itu, KUA melaksanakan pencatatan pernikahan, mengurus dan membina 19 masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah

Putusnya Perkawinan

    Putusnya perkawinan menurut KHI perkawinan putus karena tiga hal kompilasi hukum Islam pasal 113 sbb :

1.  Kematian  

2.  Perceraian talak atau gugatan perceraian 

3.  Putusan pengadilan 

    Pasal 115 KHI, Perjalanan hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak, maka talak ikrar suami untuk menceraikan istri di hadapan sidang Pengadilan Agama itu terdapat pada pasal 11, 

Talak raj'i yaitu talak kesatu atau kedua dimana suami berhak rujuk selama sedang dalam masa iddah 

Pasal 118 talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh dianggap Idah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam sidang yakni pasal 119 talak yang terjadi kebelah dubur talak dengan tembusan Hulu dan talak yang dijatuhkan oleh pengadilan atau KHI Pasal 119 yang terjadi untuk ketiga kalinya anak ini tidak boleh dirujuk atau diatur ketika baru kecuali mantan istri sudah nikah dengan laki-laki lain dan kemudian terjadi perceraian pada pukul dan habis selesai waktu tunggu.

Waktu Idah Menurut Pasal 153 dan 154 yaitu kematian 130 hari atau 4 bulan 10 hari perceraian yang pertama wanita yang baik, kedua wanita yang tidak baik dan ketiga wanita kebelet wanita yang haid 3 kali suci dan minimal 90 hari, wanita yang tidak baik 90 hari atau anak-anak usia lanjut menopause yang ketiga wanita kedua tidak ada janda atau waktu perceraian atau waktu itu sedang hamil sambil melahirkan kematian dari janda tersebut dalam keadaan hamil sampai melahirkan istri serta lagu-lagu terbaik dan dalam waktu idah atau mantan suami meninggal 4 bulan 10 hari terhitung sejak meninggalnya suami .

Penyuluhan

47,206 m2 Luas Wakaf
Informasi lengkap mengenai wakaf
Masjid
Informasi lengkap mengenai kemasjidan, Pondok Pesantren, dan LPQ
358 Pengunjung
Jumlah pengunjung Website KUA Kedungbanteng

Galeri

Tentang Kami

Alamat:

Jl. Raya Kedungbanteng No.376, Dusun II, Kedungbanteng, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Pelayanan :

Senin – Kamis (07:30 - 16:00)
Jumat (07:30 - 16:30)
Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional (Libur)

Nomor

(0281) 6840430 dan +62851-3596-5020

Cari Kata Kunci Disini

Diberdayakan oleh Blogger.

Pages

Featured Post

Hadrah As-Sakinah dan Kisah di Balik Namanya: Dari Keluarga KUA Kedungbanteng untuk Syiar Islam

Kedungbanteng – Grup Hadrah As-Sakinah memiliki sejarah yang tidak terlepas dari semangat kebersamaan dan kecintaan terhadap seni religi d...