Iklan

Iklan

Rabu, 22 Februari 2023

Putusnya Perkawinan

    Putusnya perkawinan menurut KHI perkawinan putus karena tiga hal kompilasi hukum Islam pasal 113 sbb :

1.  Kematian  

2.  Perceraian talak atau gugatan perceraian 

3.  Putusan pengadilan 

    Pasal 115 KHI, Perjalanan hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak, maka talak ikrar suami untuk menceraikan istri di hadapan sidang Pengadilan Agama itu terdapat pada pasal 11, 

Talak raj'i yaitu talak kesatu atau kedua dimana suami berhak rujuk selama sedang dalam masa iddah 

Pasal 118 talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh dianggap Idah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam sidang yakni pasal 119 talak yang terjadi kebelah dubur talak dengan tembusan Hulu dan talak yang dijatuhkan oleh pengadilan atau KHI Pasal 119 yang terjadi untuk ketiga kalinya anak ini tidak boleh dirujuk atau diatur ketika baru kecuali mantan istri sudah nikah dengan laki-laki lain dan kemudian terjadi perceraian pada pukul dan habis selesai waktu tunggu.

Waktu Idah Menurut Pasal 153 dan 154 yaitu kematian 130 hari atau 4 bulan 10 hari perceraian yang pertama wanita yang baik, kedua wanita yang tidak baik dan ketiga wanita kebelet wanita yang haid 3 kali suci dan minimal 90 hari, wanita yang tidak baik 90 hari atau anak-anak usia lanjut menopause yang ketiga wanita kedua tidak ada janda atau waktu perceraian atau waktu itu sedang hamil sambil melahirkan kematian dari janda tersebut dalam keadaan hamil sampai melahirkan istri serta lagu-lagu terbaik dan dalam waktu idah atau mantan suami meninggal 4 bulan 10 hari terhitung sejak meninggalnya suami .