Putusnya perkawinan menurut KHI perkawinan putus karena tiga hal kompilasi hukum Islam pasal 113 sbb :
1. Kematian
2. Perceraian talak atau gugatan perceraian
3. Putusan pengadilan
Pasal 115 KHI, Perjalanan hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak, maka talak ikrar suami untuk menceraikan istri di hadapan sidang Pengadilan Agama itu terdapat pada pasal 11,
Talak raj'i yaitu talak kesatu atau kedua dimana suami berhak rujuk selama sedang dalam masa iddah
Waktu Idah Menurut Pasal 153 dan 154 yaitu kematian 130 hari atau 4 bulan 10 hari perceraian yang pertama wanita yang baik, kedua wanita yang tidak baik dan ketiga wanita kebelet wanita yang haid 3 kali suci dan minimal 90 hari, wanita yang tidak baik 90 hari atau anak-anak usia lanjut menopause yang ketiga wanita kedua tidak ada janda atau waktu perceraian atau waktu itu sedang hamil sambil melahirkan kematian dari janda tersebut dalam keadaan hamil sampai melahirkan istri serta lagu-lagu terbaik dan dalam waktu idah atau mantan suami meninggal 4 bulan 10 hari terhitung sejak meninggalnya suami .