Iklan

Iklan

Komitmen Kementerian Agama Kabupaten Banyumas

Kantor Urusan Agama PUSAKA Kecamatan Kedungbanteng.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Galeri Foto

Kantor Urusan Agama PUSAKA Kecamatan Kedungbanteng.

Rabu, 22 Februari 2023

Struktur Organisasi Kepegawaian KUA Kedungbanteng



 

- Kepala KUA PUSAKA Kedungbanteng

YUDHY BACHTIAR, TP, SH,

- Penghulu P3K KUA PUSAKA Kedungbanteng

SUTRISNO, S.H.I

JFT PENYULUH AGAMA ISLAM Kedungbanteng

1. H. LUBAB HABIBURROHMAN, SH, MH,.

2. SLAMET RIYADI, S.H.I

3. SAEFUDIN ZUHRI, S.H

JFU KUA PUSAKA Kedungbanteng

1. AGUS SETIONO, SH

2. DARSITO, SH

3. NUR LAILY SISWANTO, SH

JFT PENGAWAS MADRASAH Kedungbanteng

1. Hj HIDAYATURROHMAH., S.Ag, M.Pd.I



Tugas dan Fungsi KUA PUSAKA Kecamatan Kedungbanteng

    Tugas KUA PUSAKA Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedungbanteng mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama di wilayah Kecamatan berdasarkan kebijakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Adapun tugas-tugasnya meliputi : 

a. Melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten di bidang urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan. 

b. Membantu Pelaksanaan tugas Pemerintah di tingkat Kecamatan dalam bidang keagamaan. 

c. Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan. 

d. Melaksanakan tugas koordinasi Penilik Agama Islam, Penyuluh Agama Islam dan koordinasi/kerjasama dengan Instansi lain yang erat hubungannya dengan pelaksanaan tugas KUA Kecamatan. 

e. Selaku PPAIW (Pegawai Pencatat Akta Ikrar Wakaf). 



Melalui KMA Nomor 18 tahun 1975 juncto KMA Nomor 517 tahun 2001 dan PP Nomor 6 tahun 1988 tentang penataan organisasi KUA Kecamatan secara tegas dan lugas telah mencantumkan tugas KUA, yaitu: a. Melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan. Dalam hal ini KUA menyelenggarakan kegiatan dokumentasi dan statistik (doktik), surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga; b. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan dan melaksanakan kegiatan sektoral maupun lintas sektoral di wilayah kecamatan. Untuk itu, KUA melaksanakan pencatatan pernikahan, mengurus dan membina 19 masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah

Putusnya Perkawinan

    Putusnya perkawinan menurut KHI perkawinan putus karena tiga hal kompilasi hukum Islam pasal 113 sbb :

1.  Kematian  

2.  Perceraian talak atau gugatan perceraian 

3.  Putusan pengadilan 

    Pasal 115 KHI, Perjalanan hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak, maka talak ikrar suami untuk menceraikan istri di hadapan sidang Pengadilan Agama itu terdapat pada pasal 11, 

Talak raj'i yaitu talak kesatu atau kedua dimana suami berhak rujuk selama sedang dalam masa iddah 

Pasal 118 talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh dianggap Idah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam sidang yakni pasal 119 talak yang terjadi kebelah dubur talak dengan tembusan Hulu dan talak yang dijatuhkan oleh pengadilan atau KHI Pasal 119 yang terjadi untuk ketiga kalinya anak ini tidak boleh dirujuk atau diatur ketika baru kecuali mantan istri sudah nikah dengan laki-laki lain dan kemudian terjadi perceraian pada pukul dan habis selesai waktu tunggu.

Waktu Idah Menurut Pasal 153 dan 154 yaitu kematian 130 hari atau 4 bulan 10 hari perceraian yang pertama wanita yang baik, kedua wanita yang tidak baik dan ketiga wanita kebelet wanita yang haid 3 kali suci dan minimal 90 hari, wanita yang tidak baik 90 hari atau anak-anak usia lanjut menopause yang ketiga wanita kedua tidak ada janda atau waktu perceraian atau waktu itu sedang hamil sambil melahirkan kematian dari janda tersebut dalam keadaan hamil sampai melahirkan istri serta lagu-lagu terbaik dan dalam waktu idah atau mantan suami meninggal 4 bulan 10 hari terhitung sejak meninggalnya suami .

Rabu, 23 Februari 2022

Revitalisasi KUA ( Kantor Urusan Agama )

    Kementerian Agama akan merevitalisasi sekitar 500 Kantor Urusan Agama (KUA) se-Indonesia selama 2023, yang tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 84 Tahun 2023 Tentang Penetapan Revitalisasi KUA Tahun 2023. "Revitalisasi KUA telah dilaksanakan dengan menyasar 106 KUA pada Tahun 2021 dan 400 KUA pada Tahun 2022, kemudian tahun 2023 ditargetkan 500 KUA," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangan di Jakarta, Jumat. Kamaruddin mengatakan revitalisasi KUA merupakan salah satu program prioritas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang digulirkan sejak 2021. Sejak saat itu sebanyak 506 KUA telah direvitalisasi. Menurutnya, KUA merupakan layanan terdepan Kemenag yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga harus memberi pelayanan prima. Dengan demikian, revitalisasi KUA menjadi suatu hal yang penting untuk dikejar. "Karenanya peningkatan kualitas fisik dan non-fisik yang mengarah pada peningkatan kapasitas kelembagaan, kompetensi SDM, dan kualitas tata kelola sangat penting dilakukan," kata dia. Sementara itu, Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA, Jajang Ridwan memaparkan strategi yang dapat diterapkan dalam mengoptimalkan program Revitalisasi KUA. Strategi tersebut di antaranya peningkatan kapasitas kelembagaan, transformasi digital layanan, peningkatan kualitas layanan dan Sumber Daya Manusia (SDM), serta penguatan regulasi dan integrasi data. "Saya ingin menyoroti transformasi digital layanan. Diharapkan transformasi digital layanan ini sudah mulai berjalan, tidak ada lagi layanan manual, terkhusus pelayanan yang paling awal, yaitu terkait layanan nikah," katanya. Selain itu, Jajang juga menyinggung penguatan Sarana Prasarana (Sarpras) sebagai penunjang layanan di KUA. Jajang mengungkapkan pemenuhan Sarpras KUA dilakukan sebagai upaya peningkatan pelayanan yang prima .